Jakarta – Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal ZA mendampingi Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian menerima kunjungan kerja Commissioner of National Fire Agency Korea Selatan, Seung Ryong Kim, pada Rabu, 13 Mei 2026, kegiatan tersebut sebagai tindak lanjut arahan Menteri Dalam Negeri terkait rencana penguatan dan pengembangan Nomor Tunggal Panggilan Darurat (NTPD) 112 di Indonesia.
Safrizal ZA, mengatakan kunjungan tersebut menjadi kesempatan dalam memperkuat sistem layanan kedaruratan nasional yang terintegrasi, cepat, dan responsif terhadap berbagai situasi darurat.
“Pengembangan NTPD 112 menjadi salah satu prioritas pemerintah dalam menghadirkan pelayanan yang cepat dan terintegrasi,” ujar Safrizal.
Safrizal ZA menyerahkan Letter of Intent (LoI) kepada perwakilan National Fire Agency Korea Selatan, Seung Ryong Kim, sebagai langkah awal penguatan kerja sama kedua negara dalam pengembangan sistem layanan kedaruratan nasional, khususnya implementasi NTPD 112 secara nasional di Indonesia.
Safrizal menjelaskan, ruang lingkup kerja sama yang dituangkan dalam LoI meliputi pembentukan dan pengembangan sistem pelaporan penanggulangan kebakaran, bencana, dan penyelamatan darurat di Indonesia, termasuk pelaksanaan konsultasi teknis serta berbagi pengalaman kebijakan antar kedua negara.
Selain itu, kerja sama juga mencakup partisipasi dan dukungan bersama dalam penyelenggaraan pameran internasional, seminar, lokakarya, maupun kegiatan sejenis yang berkaitan dengan penanggulangan kebakaran dan layanan penyelamatan darurat.
“Kami optimis dengan LoI ini, pengembangan integrasi NTPD 112 menjadi lebih optimal, selain itu kita juga membuka peluang penguatan kapasitas sumber daya manusia melalui program pendidikan, pelatihan, hingga pertukaran personel guna meningkatkan kompetensi aparatur di bidang pemadam kebakaran dan penyelamatan,” jelasnya.
Pengalaman Korea Selatan dalam membangun sistem layanan kedaruratan terpadu menjadi referensi penting bagi Indonesia, khususnya dalam memperkuat koordinasi dan optimalisasi respons cepat terhadap kondisi darurat.
Pihak Korea Selatan juga menyampaikan komitmennya untuk membantu Indonesia dalam implementasi layanan NTPD 112 secara nasional, termasuk melalui dukungan teknis, pengembangan sistem, hingga peningkatan kapasitas sumber daya manusia.


