Bandung – Pada tanggal 6 Februari 2024, Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan melalui Direktorat Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan, dan Kerjasama menyelenggarakan Rapat Koordinasi Rekomendasi Pelaksanaan Kebijakan Program/Kegiatan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Kementerian/Lembaga. Acara ini berlangsung di Hotel Asmila, Bandung, dan dibuka oleh Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Dr. Drs. Amran, MT. Rapat dihadiri oleh Pejabat Kementerian/Lembaga, Pejabat Bappeda Provinsi/Kabupaten/Kota yang bertanggung jawab terhadap Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan, serta Pejabat di lingkungan Kementerian Dalam Negeri.
Baca lainnya :Â
Ditjen Bina Adwil Gelar Rakor Ciptakan Sinergitas Pelaksanaan Dekonsentrasi
“Peran Kementerian Dalam Negeri sangat penting dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan secara nasional, sementara pembinaan dan pengawasan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan secara teknis dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga.” papar Amran.
Dalam kesempatan tersebut, Plh. Dirjen menyampaikan bahwa asas dekonsentrasi dan tugas pembantuan merupakan amanat Konstitusi dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Lebih lanjut, regulasi terkait Tata Cara Penyelenggaraan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2022 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan.
Amran menegaskan pentingnya Peraturan Pemerintah tersebut sebagai panduan dalam memetakan dekonsentrasi dan tugas pembantuan kementerian/lembaga sesuai dengan pembagian urusan. Hal ini diharapkan dapat mencegah tumpang tindih dengan urusan desentralisasi dan menciptakan pemahaman yang konsisten dalam penyelenggaraan dekonsentrasi dan tugas pembantuan.
“Kolaborasi, koordinasi, dan komunikasi yang efektif antara kementerian/lembaga sangat penting untuk memetakan dekonsentrasi dan tugas pembantuan sesuai pembagian urusan, menghindari tumpang tindih dengan urusan desentralisasi, dan menciptakan pemahaman yang konsisten dalam penyelenggaraan urusan tersebut,” tambah Amran.
Rapat ini juga dihadiri oleh beberapa Narasumber dari Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, serta Kementerian Keuangan. Para Narasumber memberikan pemahaman terkait tugas dan fungsi pada subbidang masing-masing, sebagai langkah awal dalam merencanakan koordinasi antara pusat dan daerah serta memfasilitasi penyelenggaraan urusan pemerintahan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2022 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan.
Tujuan dari Rapat Koordinasi ini adalah untuk mencapai sinergi dalam urusan pemerintahan pusat dan daerah, mengidentifikasi permasalahan yang mungkin timbul, sehingga dapat dicari solusi dalam pengambilan keputusan dan menyusun Rekomendasi yang efektif dalam penyelenggaraan urusan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Saya berharap Rapat Koordinasi ini dapat menghasilkan output yang mendukung program/kegiatan dekonsentrasi dan tugas pembantuan kementerian/lembaga,” pungkas Amran.


