Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 439 K/MG.01/MEM.M/2023 mengenai Formula Harga Dasar untuk Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT).
Menurut Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Tutuka Ariadji, Kepmen ini menetapkan formula harga dasar untuk JBT, termasuk minyak solar dan minyak tanah yang merupakan BBM bersubsidi. Formula tersebut mencakup biaya perolehan, distribusi, penyimpanan, dan margin.
Bagian kedua Kepmen tersebut menjelaskan formula harga dasar untuk JBT jenis minyak tanah dan minyak solar. Minyak tanah dihitung dengan rumus 102,49 persen Harga Indeks Pasar (HIP) minyak tanah ditambah Rp 263 per liter, sementara minyak solar diatur dengan rumus 100 persen HIP minyak solar ditambah Rp 868 per liter.
“Tata cara ini digunakan sebagai acuan untuk menetapkan harga dasar per liter JBT,” kata Tutuka. Formula tersebut digunakan pemerintah untuk menghitung harga jual eceran JBT, yang nantinya menjadi dasar perhitungan kompensasi yang dibayarkan negara kepada badan usaha yang melaksanakan penugasan penyediaan dan pendistribusian JBT.
Kepmen ESDM Nomor 148 K/12/MEM/2020 dicabut dengan berlakunya Kepmen baru ini. Tutuka menegaskan bahwa perubahan formula harga dasar JBT tidak berdampak pada besaran subsidi minyak solar yang tetap sebesar Rp 1.000 per liter.
Sumber : https://bisnis.tempo.co/read/1811481/kementerian-esdm-terbitkan-kepmen-soal-formula-harga-dasar-jenis-bbm-tertentu


