Sunday, April 19, 2026
HomeKabar KewilayahanLangkah Progresif, Ditjen Bina Adwil Kemendagri Bahas Batas Daerah

Langkah Progresif, Ditjen Bina Adwil Kemendagri Bahas Batas Daerah

Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Toponimi dan Batas Daerah menggelar Rapat Pembuatan Peta Batas Daerah Secara Kartometrik Wilayah I di Orchard Hotel Jayakarta Jakarta Pusat pada tanggal 20 – 22 Maret 2024. Rapat tersebut bertujuan untuk menindaklanjuti perubahan Permendagri Nomor 44 Tahun 2013 tentang Batas Daerah Provinsi Riau dengan Provinsi Sumatera Barat, sebagai bagian dari upaya menegakkan kepastian hukum dalam pelayanan masyarakat.

Turut hadir dalam rapat tersebut berbagai pihak terkait, seperti Tim PBD Pusat yang terdiri dari perwakilan Kementerian Dalam Negeri, Badan Riset dan Inovasi Nasional, Badan Informasi Geospasial, dan Direktorat Topografi TNI Angkatan Darat. Tim PBD Provinsi Riau dan Tim PBD Provinsi Sumatera Barat juga hadir dalam rapat tersebut, dipimpin langsung oleh Kepala Biro Pemerintahan dan OTDA masing-masing provinsi, serta perwakilan dari kabupaten berbatasan di kedua provinsi terkait.

Dalam sambutannya, Direktur Toponimi dan Batas Daerah, Raziras Rahmadillah, menegaskan pentingnya sinergi antara berbagai direktorat di Kemendagri untuk menjaga kepastian hukum dan meningkatkan pelayanan publik di daerah. Raziras juga menyampaikan bahwa Kemendagri melakukan monitoring dan evaluasi pasca penegasan batas sebagai upaya memastikan kesesuaian pengaturan batas daerah dengan kondisi faktual.

Hasil pembahasan rapat ini menghasilkan kesepakatan perubahan garis batas antara Provinsi Riau dengan Provinsi Sumatera Barat. Para pemangku kepentingan dari kedua provinsi menyambut baik hasil kesepakatan tersebut, dan berharap agar segera diterbitkan Permendagri baru yang memuat perubahan tersebut untuk menciptakan kepastian hukum yang lebih baik bagi masyarakat.

“Saya tidak ragu mengundang pemerintah daerah untuk duduk bersama melakukan perbaikan terhadap indikasi adanya ketidaksesuaian garis batas yang telah ditetapkan. Semuanya dilakukan dalam kerangka usaha untuk terus menerus meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat, kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah, dengan dilandasi semangat NKRI yang tidak terkotak-kotak dalam batas daerah,” tutup Raziras.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments