Badung – Sinergitas antara kebijakan pusat dan pelaksanaan perizinan berusaha di daerah menjadi fokus dalam Rapat Koordinasi dan Supervisi PTSP Berbasis Elektronik yang digelar di Wina Holiday Villa Kuta, Bali pada 6 Maret 2024. Rapat yang dibuka oleh Plh. Direktur Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan dan Kerja Sama, Edi Cahyono, S.STP, M.AP., menghadirkan berbagai narasumber untuk membahas peningkatan kualitas pelayanan Perizinan Berusaha.
Edi Cahyono menekankan pentingnya mendorong penyelenggaraan PTSP di daerah menuju pelayanan prima berbasis elektronik. “Ini dapat dicapai dengan terbentuknya kelembagaan PTSP yang diatur dalam Perda atau Perkada struktur organisasi, pendelegasian kewenangan perizinan berusaha, tersedianya SOP pelayanan, SOP per jenis perizinan berusaha, dan pelayanan menggunakan aplikasi berbasis elektronik yang terintegrasi nasional,” ujar Edi Cahyono.
Narasumber dari Kementerian Investasi, Meyer Siburian, menyampaikan peningkatan signifikan dalam penerbitan NIB sejak lahirnya OSS, meningkat 64% dari tahun 2022 ke 2023. Integrasi RDTR digital ke dalam sistem OSS-RBA juga menjadi sorotan, dengan pembaruan bahwa hingga 20 Februari 2024, baru terdapat 210 RDTR yang terbit dari 166 Kabupaten/Kota dan 36 Provinsi.
Diskusi dengan narasumber dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral serta Kementerian Pertanian membahas permasalahan di daerah, seperti lalu lintas produk hewan dan non-hewan antar provinsi yang dianggap melanggar peraturan daerah dan merugikan peternak lokal.
“Investasi memiliki peran penting dalam segitiga industri, perdagangan, dan mendorong penciptaan lapangan kerja, peningkatan pendapatan, dan pengeluaran masyarakat yang menumbuhkan permintaan akan industri baru.” tutup Bapak Meyer Siburian.


