Jakarta – Langkah serius dalam mengoptimalkan ketertiban administrasi pemerintahan serta identifikasi wilayah administratif di perbatasan antar negara terus digalakkan. Rapat yang dihelat di Jakarta pada tanggal 26 hingga 28 Februari 2024 ini merupakan bukti konkret dari komitmen tersebut.
Acara yang dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan tersebut bertujuan untuk menyelaraskan dan menjelaskan atas usulan pemberian atau perubahan nama pulau, serta memberikan klarifikasi terhadap status wilayah administrasi pulau dengan memanfaatkan teknologi modern seperti Sistem Informasi Nama Rupabumi (SINAR) dan sistem informasi pulau, serta pemetaan menggunakan citra satelit.
Rapat ini didasarkan pada beberapa landasan hukum, termasuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial. Tidak hanya itu, beberapa peraturan pemerintah dan peraturan presiden terkait tata kelola wilayah administratif juga menjadi dasar dalam rapat ini.
“Tujuan utama dari rapat ini adalah untuk mengkoordinasikan data pulau serta mengklarifikasi usulan perubahan nama pulau di wilayah perbatasan antar negara,” ucap Amran Plh. Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan. Tindakan ini dianggap sangat penting dalam pemutakhiran kode dan data wilayah administrasi pemerintahan serta pulau untuk tahun 2023.
Rapat dihadiri oleh 48 peserta yang terdiri dari perwakilan kementerian, lembaga pemerintah terkait, serta daerah-daerah yang berbatasan dengan negara tetangga. Materi yang disampaikan narasumber kemudian dibahas dalam sesi tanya jawab yang dipandu oleh moderator.
“Pelaksanaan rapat juga mencakup pembagian kelompok terkait pendampingan teknis validasi data pulau-pulau kecil terluar,” tambah Amran. Dengan demikian, rapat tersebut diharapkan dapat memberikan kontribusi positif dalam meningkatkan pemahaman dan ketertiban administrasi pemerintahan di wilayah perbatasan antar negara.
Amran juga menegaskan tentang kedudukan geografis Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia yang memiliki hubungan langsung dengan sepuluh negara tetangga serta berbatasan dengan dua benua dan dua samudera. Hal ini penting karena garis pangkal kepulauan menjadi landasan yang menyatukan wilayah Indonesia yang terdiri dari ribuan pulau, sejalan dengan deklarasi Juanda tahun 1957.


