Jakarta – Ditjen Bina Adwil mengadakan pertemuan di Hotel Arcadia Mangga Dua, Jakarta (26/3/2024) untuk membahas peningkatan akurasi data terkait wilayah administrasi pulau di Indonesia. Pertemuan tersebut dipimpin oleh Direktur Toponimi dan Batas Daerah, Raziras Rahmadillah, S.STP, M.A, dan dihadiri oleh perwakilan dari berbagai lembaga terkait, seperti Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Informasi Geospasial, dan TNI-AL.
Dalam pertemuan tersebut, dibahas pemutakhiran data kependudukan pulau, kriteria penentuan data kependudukan pulau, penambahan unsur luas pulau, serta sinkronisasi jumlah pulau antar Kepmendagri dengan Gazeter Republik Indonesia sebagai langkah utama untuk meningkatkan akurasi data pulau. Usulan pemutakhiran data pulau ini berasal dari Provinsi Maluku Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara, dan Provinsi Kalimantan Barat.
“Perlu kita garisbawahi mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah terkait penegasan batas dan cakupan wilayah. Definisi kependudukan di suatu wilayah didasarkan pada Undang-Undang Nomor 24 tentang Administrasi Kependudukan, di mana Badan Pusat Statistik mendefinisikannya sebagai semua orang yang berdomisili di suatu pulau selama 6 bulan atau lebih, atau mereka yang berdomisili kurang dari enam bulan untuk menetap tetapi bertujuan untuk menetap,” tegas Raziras.
Dalam konteks pemutakhiran data pulau, Kementerian Dalam Negeri telah menyepakati kriteria pulau berpenduduk, termasuk persyaratan memiliki KTP pada wilayah administrasi di pulau dan berdomisili dengan melakukan aktivitas pelayanan publik dan keamanan. Langkah selanjutnya adalah mengirimkan surat kepada Pemerintah Daerah untuk melakukan pemutakhiran data kependudukan pulau. Data awal luas pulau bersumber dari data garis pantai skala menengah yang diterbitkan oleh Badan Informasi Geospasial (BIG).
Hasil dari pembahasan ini dianggap sangat penting bagi Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan dan para pemangku kepentingan terkait untuk bekerja sama dalam memastikan keakuratan data terkait wilayah administrasi pulau serta kependudukan di dalamnya. “Kita perlu terus meningkatkan upaya pemutakhiran data guna mendukung kebijakan dan pelayanan publik yang lebih efektif dan akurat,” tutup Raziras.


